Tribunnews8.com, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 perkara tindak pidana sepanjang 1–28 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka diamankan.
Perkara yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
Dari 11 perkara tersebut, kasus curat menjadi yang paling dominan dengan tujuh laporan polisi dan delapan tersangka. Sementara kasus pembunuhan tercatat tiga laporan dengan tiga tersangka, sedangkan curanmor satu laporan dengan dua tersangka.
Menurut Bontor, pengungkapan kasus tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga bahan evaluasi untuk memetakan jenis kejahatan, lokasi rawan, serta potensi terjadinya tindak pidana serupa. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Polres Tapsel menegaskan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan secara preventif dan represif secara beriringan. Dengan dukungan Polsek jajaran dan partisipasi masyarakat, kepolisian berharap situasi kamtibmas di wilayah Tapsel tetap aman dan kondusif.



