Tribunnews8.com, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, menyatakan pihaknya berencana melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai kemungkinan percepatan Pemilu sebelum 2029.
Rencana pelaporan tersebut muncul setelah pernyataan Budi Arie mengenai “patahan sejarah” dan kemungkinan terjadinya percepatan pergantian kepemimpinan nasional menjadi sorotan publik. Pernyataan itu dinilai sejumlah relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Kurniawan mengatakan pihaknya bersama tim hukum telah membahas langkah hukum tersebut dan akan membawa persoalan itu ke Bareskrim Polri. Ia menyebut pernyataan Budi Arie telah masuk ke ranah yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, juga mendesak kepolisian memeriksa Budi Arie. Ia menilai pernyataan mengenai kemungkinan pemerintahan tidak berlangsung sampai waktunya berakhir perlu diklarifikasi karena dianggap berpotensi memicu persoalan serius terhadap pemerintahan yang sah.
Di sisi lain, persoalan tersebut mendapat respons dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Ia menegaskan bahwa proses demokrasi dan pergantian kepemimpinan nasional tetap berjalan berdasarkan aturan serta siklus lima tahunan. Sementara itu, Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya bukan merupakan upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
Catatan: judul yang lebih aman secara jurnalistik adalah “Terancam Dilaporkan” atau “Akan Dilaporkan”, bukan “Budi Arie Dilaporkan Makar”, karena dari informasi terbaru yang saya temukan, GCP masih menyatakan rencana untuk membawa perkara tersebut ke Bareskrim.







