RUU Penyiaran dan Ancaman Jurnalistik: Ketika Demokrasi Terancam Pasal Karet

Uncategorized40 Dilihat

Tribunnews8.com, Jakarta – Polemik Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kembali memanas. Sejumlah pasal dalam draf RUU yang tengah dibahas DPR dinilai mengancam kebebasan pers dan menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Dewan Pers telah menyuarakan penolakan keras terhadap pasal-pasal kontroversial yang dianggap membungkam jurnalisme kritis .

Sorotan utama tertuju pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa program berita investigasi adalah bentuk kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan pelarangannya sama saja dengan membatasi fungsi pers sebagai “anjing pengawas” . Jurnalisme investigasi selama ini terbukti berperan penting dalam membongkar kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM yang tak terpantau aparat penegak hukum .

Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf k yang melarang konten mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik dinilai sebagai “pasal karet” multitafsir yang rentan digunakan untuk membungkam kritik . Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, mengingatkan bahwa aturan semacam ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk mengkebiri praktik jurnalistik profesional . Sementara Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik juga dianggap bertabrakan dengan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers .

Komnas Perempuan turut menyoroti dampak diskriminatif RUU ini terhadap kelompok rentan. Ketentuan tentang kesopanan dan kesusilaan dinilai berpotensi memunculkan standar ganda yang membatasi kebebasan berekspresi perempuan dan kelompok minoritas . Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, berkilah bahwa larangan investigasi tidak ada dalam draf terbaru, namun pengakuan adanya penafsiran ganda justru memperkuat kekhawatiran publik akan celah hukum yang berbahaya .

Di tengah gugatan dari berbagai elemen masyarakat sipil, DPR berjanji akan membuka ruang dialog yang lebih luas. Namun, seruan penundaan pembahasan dan permintaan partisipasi publik yang bermakna terus menggema. Jika disahkan dalam bentuk saat ini, RUU Penyiaran bukan hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *