Berkas P21, Tiga Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Jaksa, Ketua MUI Desak Penindakan Tegas

Uncategorized68 Dilihat

Tribunnews8.com, PADANGSIDIMPUAN | Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Kamis, 3 September 2026, setelah ketiga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka masing-masing Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina HataJulu. Dalam penyerahan tahap II itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram, uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa TNKB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kepada JPU M. Zul Syafran, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka telah diterima JPU dan dituangkan dalam berita acara serah terima. Secara umum, perkara narkotika yang telah memasuki tahap persidangan memang diproses melalui tahapan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Kejari Tapanuli Selatan
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. “Aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa, dan ini wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan,” ujar Zulfan saat dikonfirmasi awak media.

Sikap tersebut sejalan dengan perhatian MUI Padangsidimpuan terhadap persoalan penyakit masyarakat dan pentingnya perlindungan generasi muda.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan keseriusan bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *