Tribunnews8.com, Padangsidimpuan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) diperiksa sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, KPK memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka antara lain Ahmad Juni, mantan Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Fazra Ibrahim Hutasuhut selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Padangsidimpuan, Addi Mawardi Harahap selaku Kabid Bina Marga Dinas PUTR Padangsidimpuan, serta Syawal Sani Siregar, fungsional pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga memeriksa Fachri Ananda Harahap selaku Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan dan Oscar Hendera Daulay, pejabat pada Dinas PUPR Tapsel. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di KPPN Padangsidimpuan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu, 7 Oktober 2026. KPK memanggil mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution sebagai saksi. KPK juga memanggil Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, Rajab Asri Nasution, serta sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan di KPPN Padangsidimpuan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek yang menjadi bagian perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Perkembangan terbaru, KPK pada 7 Oktober 2026 mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak September. Namun, hingga pengumuman tersebut, KPK belum membuka identitas maupun peran kedelapan tersangka baru tersebut karena proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, seluruh pejabat yang diperiksa di KPPN Padangsidimpuan dalam kapasitas yang diumumkan KPK perlu ditempatkan sebagai saksi, bukan tersangka, sampai ada keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.
Sumber: KPK melalui keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,







