Polres Padangsidimpuan Gelar Razia KRYD di Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Petugas Amankan Anak di Bawah Umur

Uncategorized30 Dilihat

Tribunnews8.com, ​Tim gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (10/10/2026) malam mulai pukul 23.00 WIB. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Padangsidimpuan, BNN Tapanuli Selatan, Kodim 0212/TS, Subdenpom Padangsidimpuan, hingga Satpol PP Kota Padangsidimpuan guna meminimalisir serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

​Dalam pelaksanaan tugasnya, tim membagi personel menjadi dua kelompok untuk menyisir beberapa lokasi sasaran THM secara serentak. Tim 1 mendatangi Cafe 28 Karaoke & Bar serta D’Zone Karaoke, di mana kedua tempat tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci maupun kosong tanpa pengunjung. Petugas kemudian memberikan arahan langsung kepada pengelola lokasi agar kooperatif serta segera melapor jika mendapati indikasi penyalahgunaan narkoba di area operasional mereka.

​Sementara itu, Tim 2 melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap karyawan dan pengunjung di Cafe 99 Homestay serta Bells Cafe. Dari total 6 (enam) orang yang menjalani tes urine—terdiri dari 2 orang di Cafe 99 dan 3 orang di Bells Cafe—seluruhnya menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkotika. Petugas juga memastikan tidak ada barang bukti narkoba maupun barang berbahaya lainnya yang ditemukan di seluruh tempat yang diperiksa.

​Meski tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika, dalam razia di Bells Cafe petugas mengamankan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial N. Mengingat statusnya yang masih di bawah umur dan berada di lokasi tempat hiburan malam saat larut malam, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk dibina dan dikembalikan secara resmi kepada pihak orang tua.

​Melalui kegiatan ini, Kepolisian Resor Padangsidimpuan mengimbau seluruh pengelola THM agar mematuhi jam operasional, melarang anak di bawah umur masuk, serta aktif berkoordinasi dengan petugas. Para orang tua juga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas malam anak-anaknya. Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *