Tribunnews8.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Operasi penindakan tersebut berhasil dijalankan di Kecamatan Portibi pada Minggu dini hari (11/10/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Portibi Jae. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Berkat informasi yang akurat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNS (27) alias K saat sedang berada di sebuah warung setempat.
Tidak berhenti pada satu tersangka, petugas langsung melakukan interogasi awal guna membongkar jaringan yang lebih luas. Dari hasil pengembangan keterangan tersebut, tim bergerak menuju Desa Pasar Pinang dan sukses mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MADH (38) alias D di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam milik pelaku, serta uang tunai sejumlah Rp3.035.000 yang diduga hasil dari transaksi barang haram.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas Utara.







