Tribunnews8.com, PALUTA- tribunnws,8.com.Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (DPP AMP TABAGSEL) menggelar aksi damai di halaman kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kecamatan Padang Bolak, pada Senin 12 Oktober 2026. Aksi dipimpin Koordinator Aksi Muammar Tua Rambe dan Koordinator Lapangan Syarif Hidayatulloh Nasution, menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Parlimbatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menilai pengelolaan anggaran tidak sejalan dengan hasil musyawarah desa, serta mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Parlimbatan. Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk kepentingan masyarakat.
Poin-poin Dugaan Penyimpangan
Ada beberapa hal yang disorot secara khusus:
– Pembangunan Embun Desa/Sumur Gali: Dalam musyawarah desa disepakati pembangunan di dua lokasi — Parlimbatan Baru dan Parlimbatan Lama — dengan anggaran senilai Rp60 juta. Namun di lapangan, realisasinya diduga tidak sesuai kesepakatan dan sarana tersebut dikabarkan tidak dapat dimanfaatkan warga.
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Pengadaan alat produksi serta penggilingan padi dan jagung diduga tidak direalisasikan secara tepat guna untuk kepentingan masyarakat luas.
– Penyediaan Aset Desa: Realisasi pembangunan aset desa diduga banyak yang tidak sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui. Masih ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan lain yang sedang dikumpulkan bukti-buktinya.
Aliansi juga meminta agar pengelolaan Dana Desa Parlimbatan Tahun Anggaran 2025 turut diperiksa secara menyeluruh guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Empat Tuntutan Utama
Berdasarkan temuan di atas, AMP TABAGSEL menyampaikan empat tuntutan resmi:
Pertama, meminta Kepala Desa Parlimbatan menyampaikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat mengenai realisasi Dana Desa Tahun 2023 dan 2024.
Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri Paluta segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Parlimbatan secara intensif terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Ketiga, meminta Inspektorat Kabupaten Paluta melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran Dana Desa Parlimbatan tahun 2023–2024.
Keempat, meminta Bupati Paluta mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa Parlimbatan dari jabatannya, dinilai telah gagal mengemban amanah masyarakat.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuan pernyataan ini semata-mata demi tegaknya keadilan, transparansi, dan penegakan hukum di tingkat desa,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Kami akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dari seluruh pihak terkait. (Bgd)







