Sengketa Lahan Sitataring Memanas: Tanah Adat Negeri Losungbatu Diklaim Sepihak Bertitle SHM

Uncategorized3 Dilihat

Tribunnews8.com, Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sitataring, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kini mencuat ke permukaan setelah berdirinya dua papan penanda kepemilikan yang saling tumpang tindih. Lahan tersebut diklaim oleh pihak pribadi atas nama Kasim Wijaya dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara plang lainnya menegaskan kawasan tersebut sebagai tanah adat milik Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losungbatu.

​ (Latar Belakang & Pernyataan Tokoh Adat):

Kondisi ini memicu keprihatinan dan kecurigaan mendalam dari masyarakat hukum adat setempat. Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST (Sutan Radja Asal III), menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan warisan leluhur. Ia mempertanyakan keabsahan penerbitan SHM atas nama pribadi tersebut dan menduga adanya oknum yang melanggar hukum dalam proses jual beli lahan.

​(Kronologi Historis Lahan):

Secara historis, lahan bekas lapangan tembak yang berdampingan dengan gudang amunisi itu sempat dihibahkan oleh Raja Luat Losungbatu kepada TNI pada 1 Juli 2020. Melalui koordinasi yang harmonis, lahan tersebut baru-baru ini telah diserahkan kembali secara resmi kepada penguasaan masyarakat hukum adat berdasarkan kesepakatan tertulis. Namun, di tengah proses tersebut, muncul klaim dari Kasim Wijaya, pengusaha pemilik Hotel Mega Permata Padangsidimpuan, yang sejauh ini belum dapat dikonfirmasi oleh awak

(Sikap dan Upaya Hukum):

Asalsah Harahap menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi yang sah. Kendati demikian, apabila ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proses peralihan status tanah adat tersebut, masyarakat adat Negeri Losungbatu menegaskan siap menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan dan membongkar keterlibatan oknum terkait.

​ (Pengamanan Aset Warisan Leluhur):

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat adat kini memperketat pemantauan dan pengamanan aset di kawasan Sitataring agar tidak beralih ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan ini mencakup seluruh wilayah kewenangan Kekuriaan Negeri Losungbatu yang membentang di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Mandailing Natal sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga warisan leluhur demi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *