Tribunnews8.com, Dunia media sosial dihebohkan oleh penangkapan seorang konten kreator TikTok yang dikenal dengan sebutan Polda Sitanggang. Penangkapan ini berawal dari keresahan mendalam masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan ujaran kebencian, makian, dan tindakan merendahkan yang ditujukannya melalui siaran langsung. Konten yang diunggah dinilai melukai kehormatan tradisi lokal, tokoh masyarakat, serta keterikatan adat suku Melayu Kuansing.
Kasus ini dipicu oleh video viral saat pelaku mengonsumsi minuman keras jenis tuak di kampung halamannya di Sumatera Utara sambil mengutarakan perkataan tidak pantas. Selain menyerang tokoh masyarakat setempat bernama Ustadz Darwis, tindakannya dianggap mencederai serta memprovokasi nilai kebudayaan Pacu Jalur yang sangat diagungkan oleh warga Kuansing. Unggahan tersebut dengan cepat memicu gelombang kekecewaan dan kecaman tajam dari publik di Riau.
Merelai keresahan warga dan laporan resmi yang masuk, Tim Satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Proses amankan tersebut berlangsung dramatis lantaran sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga dan penolakan keras saat petugas bertindak.
Meskipun situasi sempat memanas, personel kepolisian berhasil mengendalikan keadaan dan membawa Polda Sitanggang ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan hukum secara mendalam. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib serta tidak terprovokasi aksi main hakim sendiri demi menjaga kondusivitas antarwilayah.
Pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengguna media sosial agar senantiasa bijak dalam berpendapat serta menjunjung tinggi rasa saling menghormati tradisi maupun kebudayaan daerah lain. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak boleh menyentuh ranah penghinaan terhadap kehormatan suku, agama, maupun adat istiadat suatu daerah.







