Tribunnews8.com, Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembukaan rekening perbankan bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rekening tersebut akan melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam skema yang disiapkan, rekening bagi warga yang memenuhi persyaratan tersebut akan memiliki saldo awal sebesar Rp50.000. Program ini diharapkan mendorong generasi muda untuk mulai mengenal layanan perbankan dan membangun kebiasaan menabung sejak dini.
Pemerintah menilai perluasan kepemilikan rekening penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Dengan memiliki rekening, masyarakat juga diharapkan semakin mudah memanfaatkan berbagai layanan perbankan secara aman dan resmi.
Meski demikian, masyarakat perlu menunggu informasi teknis resmi mengenai mekanisme pembukaan dan aktivasi rekening, bank yang ditunjuk, serta waktu pelaksanaannya. Saldo Rp50.000 tersebut merupakan saldo awal rekening, bukan bantuan tunai yang diberikan setiap bulan.







