Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Uncategorized31 Dilihat

 

Tribunnews8.com, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AA alias B (26), warga Jalan Imam Bonjol.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. Peristiwa pencurian diketahui korban, Arnisah Siregar (29), setelah tiba di rumahnya pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalam rumah telah berpindah serta berantakan.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban mengetahui dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, celengan berisi uang yang diperkirakan sekitar Rp500 ribu, dua unit jam tangan serta satu unit sepeda motor telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jam tangan merek Halei warna hitam dan satu buah jam tangan merek Mirage warna putih. AA alias B diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut.


Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan atau saat malam hari. Warga diminta memastikan pintu, jendela dan kunci rumah telah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *