15 Usulan WPR Pemkab Madina Tinggal Lengkapi Persyaratan

Uncategorized31 Dilihat

Tribunnews8.com, MADINA – Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih dapat dilanjutkan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026). Ia didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pejabat terkait.

Saipullah menjelaskan, sebelumnya Pemkab Madina mengusulkan 36 blok WPR melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Kementerian ESDM melalui Gubernur Sumatera Utara. Dari hasil evaluasi, Kementerian ESDM menyatakan 15 lokasi masih dapat dilanjutkan dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Sementara itu, 21 blok lainnya belum dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 blok disebut tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining, dua lokasi masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru serta kawasan hutan lindung, dan lima lokasi berada di Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Bupati menegaskan Pemkab Madina akan kembali mengusulkan 15 lokasi tersebut setelah persyaratan dipenuhi. Ke-15 lokasi itu yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muarasoma, Ampung Padang, Bangkelang, Banjar Malayu I, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang I, Jambur Tarutung, Simpang Banyak, dan Singengu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *