Tribunnews8.com, PALUTA | Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, SH, MH menegaskan bahwa isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara penganiayaan dengan pelapor Ongku P Harahap tidak benar. Ia menyebut proses penanganan perkara dengan nomor LP/B/03/VI/2026/SKPT Polsek Padang Bolak/Polres Padang Lawas Utara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Abdul Hakim menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari klarifikasi saksi korban dan saksi-saksi terlapor, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara. Pada 19 Agustus 2026 dilakukan gelar perkara dengan agenda peningkatan status ke tahap penyidikan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dan penerbitan SP Sidik serta SPDP untuk diteruskan kepada pihak kejaksaan.
Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah gelar perkara pada 15 September belum menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan konfrontir pada 18 September antara pelapor dan terlapor. Selanjutnya, dalam gelar perkara pada 19 September, penyidik menetapkan ASP sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASP dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 24 September, namun tidak hadir karena penasihat hukumnya sedang menjalani agenda persidangan di tempat lain dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan terhadap ASP sebagai tersangka akhirnya dilakukan pada 29 September 2026. Setelah pemeriksaan, pihak penasihat hukum dan keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Jadi, ASP bukan dilepaskan setelah ditangkap, tetapi tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Tersangka tetap wajib kooperatif, dijamin keluarganya, wajib lapor dua kali seminggu dan tidak melarikan diri. Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada JPU,” ujar Abdul Hakim, Jumat (2/10/2026).(bgdh.tn8)







