Tribunnews8.com, Bandung | Sebanyak 38 anggota Polri di lingkungan satuan kerja Polda Jawa Barat resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Upacara PTDH tersebut digelar di Lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No. 748, Gedebage, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Pemberhentian berlaku terhitung mulai 31 Agustus 2026.
Upacara dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri para pejabat utama Polda Jabar, personel masing-masing satuan kerja serta ASN Polri. Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa PTDH bukan merupakan bentuk penghargaan, melainkan momentum perenungan dan pembelajaran bagi seluruh personel.
Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., M.Han., yang turut mengikuti upacara tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota, khususnya jajaran Brimob Jabar, agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas dan kode etik profesi.
“Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel. Setiap anggota harus memahami bahwa kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Zuhdi.
Ia berharap momentum tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel Polri untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas. Usai upacara, dilakukan pencoretan foto 38 anggota yang dikenakan PTDH sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi berdinas sebagai anggota Polri.







