Firli Bahuri Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Uncategorized23 Dilihat

Tribunnews8.com, JAKARTA | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn.) Firli Bahuri, resmi meraih gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila. Firli dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan memperoleh IPK sempurna 4,0 setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Sabtu (3/10/2026).

Disertasi Firli berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”. Dalam penelitiannya, Firli menggunakan pendekatan socio-legal dengan menggabungkan kajian hukum normatif dan empiris untuk melihat akar konflik horizontal di NTB.

Firli menawarkan Model Tri-Sinergis yang mengintegrasikan tiga pilar, yakni hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial. Menurut hasil penelitiannya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum formal, tetapi juga perlu memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat, kearifan lokal, serta pemerataan dan kesejahteraan sosial.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Rektor Universitas Pancasila Prof. Adnan Hamid. Firli didampingi Prof. Agus Surono sebagai promotor serta Prof. Adnan Hamid dan Prof. Irwansyah sebagai co-promotor. Ia juga disebut telah menerbitkan hasil penelitian dalam jurnal terindeks SINTA dan jurnal internasional Scopus Q1 Springer Nature.

Sidang dihadiri keluarga Firli, termasuk istrinya Ardina Safitri serta kedua anaknya. Sejumlah senior dan rekan Firli juga hadir, di antaranya mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Rusdihardjo dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. (Purn.) Togar M. Sianipar.

Suasana sidang berlangsung serius namun diselingi humor saat Firli menjawab pertanyaan para penguji.
Dalam sambutannya, Firli mengatakan dirinya membutuhkan waktu sekitar dua tahun sepuluh bulan untuk menyelesaikan pendidikan doktoral tersebut. Ia menyebut menggunakan tiga hak yang melekat pada dirinya, yakni hak berpikir, hak membaca, dan hak menulis, untuk menyelesaikan studinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *