PADANGSIDIMPUAN | Tribunnews8.com — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 20 kilogram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Saat hendak diamankan, S sempat berusaha melarikan diri setelah petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya.
Dalam proses pengejaran, tersangka juga disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Bahkan, berdasarkan hasil rilis kepolisian, S sempat menggigit tangan salah seorang anggota Satresnarkoba bernama Tomy ketika berusaha diamankan. Meski mendapat perlawanan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari pemeriksaan terhadap karung warna biru yang dibawa tersangka,
petugas menemukan 20 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 20 kilogram. Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna putih, sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp700 ribu.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., kemudian melakukan pengembangan terhadap asal dan tujuan barang tersebut. Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial U yang masih dalam penyelidikan untuk dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan janji upah Rp1,8 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku baru menerima Rp800 ribu.
Polres Padangsidimpuan menyatakan proses penyidikan dan pengembangan jaringan narkotika tersebut masih dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110.







