Tribunnews8.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai Gatot Heroe Hernanda dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proses importasi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar yang disimpan di atas plafon salah satu rumah di Malang, Jawa Timur. Uang itu terdiri dari pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
KPK menduga Gatot menerima uang sekitar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT BlueRay Cargo. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang dalam proses penggeledahan, termasuk beberapa kendaraan. KPK masih mendalami asal-usul uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Gatot Heroe Hernanda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Catatan foto: Saya belum bisa membuat foto ilustrasi kejadian saat ini karena fitur pembuatan gambar sedang tidak tersedia. Untuk berita, sebaiknya gunakan foto resmi KPK atau foto penggeledahan dari sumber yang memiliki izin, dan beri keterangan “Ilustrasi” jika bukan foto kejadian sebenarnya.(tn01)







