Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Terduga Pelaku Diamankan di Riau

Tribunnews8.com, PADANGSIDIMPUAN – Satreskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD (35) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kasus tersebut berawal pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban yang baru bangun kemudian mendapat informasi dari pelanggan bahwa pintu warung miliknya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A04e, sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kilogram dan satu buah aki mobil. Engsel pintu warung juga ditemukan dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14.950.000 dan selanjutnya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/213/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan pelapor dan para saksi serta analisis tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi PD sebagai terduga pelaku. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Tapung dan melakukan pengembangan di lokasi. Terduga pelaku PD akhirnya berhasil diamankan di sebuah veron sawit di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dari hasil interogasi, polisi menyebut PD mengakui perbuatannya dan petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dengan STNK milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu lembar STNK milik korban. Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *