Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

 

Tribunnews8.com, PADANGSIDIMPUAN – Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AHP alias Paet yang diduga terlibat dalam pencurian.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban bersama suaminya membuka toko. Korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan, sementara bagian seng rumah mengalami kerusakan dan ditemukan bekas kaki di atas meja gosokan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang dan uang tunai hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan menemukan rekaman seorang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan kepada Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan korban dan para saksi serta analisa di tempat kejadian perkara, personel Resmob memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mendapat informasi bahwa AHP alias Paet berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat pemeriksaan awal, AHP alias Paet diduga mengakui perbuatannya dengan cara merusak pintu toko, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas LPG 3 kilogram dan satu rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *