Tribunnews8.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama personel gabungan TNI, BNNK Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Jumat (09/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB. Operasi terpadu ini menyasar kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang ditengarai kerap menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika.
Operasi P4GN lintas instansi ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Padangsidimpuan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Langkah tegas ini diambil guna menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergitas antara institusi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Padangsidimpuan.
Saat penyisiran di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB, petugas mencurigai seorang remaja berinisial D.A.L (17). Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya. Petugas kemudian menyisir area sekitarnya dan mengamankan 4 orang pria lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh orang yang diamankan, yakni R (38), A.S (34), A.L (30), I (36), dan D.A.L (17), langsung diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan pada pukul 15.00 WIB untuk menjalani tes urine oleh BNNK Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yaitu A.S, A.L, dan I (positif sabu), serta D.A.L (positif ganja). Sementara itu, R dinyatakan negatif dan dikembalikan kepada keluarganya.
Tiga orang yang terbukti positif sabu diserahkan kepada pihak BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani proses asesmen perihal rehabilitasi. Di sisi lain, tersangka D.A.L beserta barang bukti ganja 0,80 gram diproses hukum secara ketat oleh penyidik Polres Padangsidimpuan serta dilibatkan dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) mengingat statusnya yang ditemukan membawa barang bukti.
Melalui kegiatan ini, Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan setiap adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Call Center 110 guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.







