Tribunnews8.com, PALUTA – Bagi masyarakat yang ingin menikmati suasana alam sekaligus merasakan keseruan tradisi lubuk larangan, Lubuk Larangan Desa Pasir Ampolu Hopong, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akan menggelar pembukaan lubuk larangan pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang dipastikan menarik perhatian masyarakat ini akan berlangsung di Rambin Aek Sihapas, Desa Pasir Ampolu Hopong. Panitia mengajak masyarakat se-Kecamatan Batang Onang untuk datang dan menyaksikan langsung kemeriahan pembukaan lubuk larangan, sekaligus menikmati potensi alam dan kebersamaan warga desa.
Yang menarik, harga tiket/karcis ditetapkan Rp100.000 per jala, dengan ketentuan satu tiket untuk satu orang penjaga/penjala dan satu orang pendamping. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan serta mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Panitia juga memberikan peringatan tegas kepada peserta agar tidak memasuki lokasi lubuk larangan sebelum mendapat aba-aba. Peserta yang mendahului aba-aba akan dikenakan denda sebesar harga tiket yang terjual. Sementara peserta yang tidak memiliki tiket namun nekat menjala dapat ditahan atau ditangkap serta dikenakan denda Rp3 juta per jala. Panitia juga mengingatkan peserta untuk tidak membawa tembak atau tiruk karena lokasi telah disurvei.
Muhammad Wahyu selaku Ketua Panitia, Amir Saleh sebagai Sekretaris dan Indo Mora sebagai Bendahara, bersama Kepala Desa Pasir Ampolu Hopong Rahmat Ramadan, mengajak masyarakat meramaikan kegiatan tersebut dengan tetap menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai ketinggalan—catat tanggalnya, ajak keluarga dan sahabat, dan rasakan langsung keseruan Lubuk Larangan Pasir Ampolu Hopong!







