Tribunnews8.com, Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut Dudung, Perpres tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung.
Pemerintah juga menyiapkan agar gerai KDKMP yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. Komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita dan kebutuhan pokok lainnya. Penyaluran barang bersubsidi diarahkan agar tepat sasaran dan masyarakat dapat memperolehnya sesuai ketentuan.
Sebelum KDKMP beroperasi secara penuh, masih terdapat sejumlah hal yang harus diselesaikan, antara lain status koperasi sebagai titik penyalur, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi serta mekanisme pengawasan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelumnya telah mendapat dasar kebijakan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mengarahkan percepatan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan.
Peraturan BPK
Presiden Prabowo sebelumnya juga menyampaikan bahwa KDKMP diarahkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, mencakup antara lain toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, gudang, logistik dan fasilitas penyimpanan hasil produksi masyarakat.
setneg.go.id
Sumber: Sekretariat Negara







