Tribunnews.com, PALUTA — Muhammad Mustofa (36), karyawan pabrik PTTN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya ke Polres Paluta pada 12 September 2026. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi dirinya.
Mustofa menuturkan, peristiwa itu bermula ketika dirinya menegur seorang pengemudi mobil yang disebut menghalangi akses keluar-masuk kendaraan CPO di depan pabrik PTTN. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok dan, menurut keterangannya, terjadi dugaan pemukulan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka memar pada bagian wajah dan kaki.
Usai kejadian, Mustofa mengaku langsung membuat laporan ke Polres Paluta dan menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum. Hingga Sabtu (3/10/2026), ia menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan dan status hukum perkara tersebut.
“Saya sudah lapor hampir sebulan. Saya berharap kasus saya diproses sesuai aturan. Saya jadi tidak tenang karena masih bekerja di lingkungan yang sama,” ujar Mustofa. Ia mengaku masih mengalami trauma dan merasa khawatir karena orang yang dilaporkannya tersebut masih terlihat beraktivitas di lingkungan pabrik.
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan keterangan dan dokumen dari pihak pelapor. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas Utara terkait perkembangan laporan tersebut, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor maupun kepolisian sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.







