Bawa 20 Kg Ganja, Pria Asal Sipirok Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Uncategorized41 Dilihat

Tribunnews8.com, PADANGSIDIMPUAN — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 20 ball atau sekitar 20 kilogram ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selain 20 kilogram ganja, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone Oppo warna putih, satu karung warna biru dan uang tunai Rp700 ribu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB yang melaporkan adanya seorang pria membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street sambil membawa karung biru menuju Jalan Yos Sudarso, petugas langsung melakukan penghentian. Namun, pria tersebut sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika diamankan. Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa karung yang dibawanya dan menemukan 20 ball yang setelah diperiksa berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 20 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ganja tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan imbalan Rp1,8 juta, namun S mengaku baru menerima Rp800 ribu. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika serta melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *