Tribunnews8.com, Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan bersama Polsek Batunadua, Pamapta, dan Tim Identifikasi melaksanakan kegiatan Cek dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar. Korban teridentifikasi bernama Restu Zahir Wijaya, berusia 12 tahun, seorang pelajar kelas V SD yang berdomisili di Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta berlandaskan regulasi kepolisian yang berlaku.
Kejadian bermula sekira pukul 10.00 WIB saat kegiatan olahraga berlangsung di lingkungan sekolah SD Negeri 200309 Padangsidimpuan. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang guru PNS bernama Fitri Hayati dalam kondisi telungkup dan tidak sadarkan diri di area sempit antara dinding rumah dinas dan dinding beton sumur tepat di atas mesin pompa air. Penemuan tersebut langsung direspon dengan upaya pertolongan awal membawa korban ke Puskesmas, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Metta Medica Padangsidimpuan, hingga pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Guna mengusut kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air yang terpasang di TKP, 1 utas kabel listrik, serta 1 pasang pakaian sekolah milik korban. Petugas juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi utama, yaitu Fitri Hayati (guru PNS) selaku penemu pertama korban, Dody Hasym (guru PPPK paruh waktu), dan Mhd. Arifin Nasution (PPPK paruh waktu) untuk memperjelas kronologi di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil Olah TKP dan pemeriksaan teknis oleh petugas PLN, ditemukan adanya kebocoran elemen atau gulungan kabel listrik di dalam mesin pompa air yang terhubung ke rumah dinas sekolah, sehingga menyebabkan badan mesin dialiri arus listrik. Hal ini diperkuat dengan pengujian awal menggunakan alat tespen yang menunjukkan indikasi lampu menyala pada badan pompa. Posisi pompa air itu sendiri berada di depan rumah dinas dengan jarak sekitar 50 cm dari dinding sumur, sementara penghuni rumah dinas sedang tidak berada di tempat saat peristiwa terjadi.
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB jenazah korban dibawa ke RSUD Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum oleh dr. Novita Sari Lubis. Dari hasil visum, ditemukan beberapa luka memar dan lecet akibat ruda paksa tumpul pada area wajah dan tangan, serta luka bakar tidak beraturan di punggung siku tangan kiri akibat ruda paksa panas. Kaku dan lebam mayat juga terkonfirmasi positif sebagian, sementara penyebab pasti kematian masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah memberikan saran kepada pihak keluarga untuk dilakukan tindakan autopsi terhadap jenazah korban guna kepentingan penyelidikan mendalam. Namun, pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dan resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Padangsidimpuan agar tidak dilakukan autopsi. Jenazah saat ini telah diserahkan kembali kepada keluarga untuk disemayamkan, disertai pembuatan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh ayah kandung korban, para saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa Purwodadi.







