Tribunnews8.com, TAPANULI SELATAN – Kapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani jajaran Polsek Batang Toru. Ia menegaskan, setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan proses penyidikan, fakta pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.
Menurut Iptu Danni, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Iptu Danni, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, Kapolsek menegaskan bahwa setiap laporan polisi diproses berdasarkan perkara masing-masing. Menurutnya, adanya saling lapor tidak serta-merta menentukan status hukum seseorang karena masing-masing perkara harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Iptu Danni juga menegaskan bahwa penyidik tidak mendasarkan penanganan perkara pada siapa yang melapor atau dilaporkan, melainkan pada hasil proses hukum. Ia meminta apabila ada pihak yang keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan anggota, agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi disertai informasi dan bukti yang dapat diperiksa.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum,” pungkas Iptu Danni.







