Tribunnews8.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan pada Desember 2026. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam merampas dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda hukum yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar hasil kejahatan.
Pembahasan RUU tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum. Sejumlah pihak mendorong agar proses penyusunannya tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya turut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu agenda hukum nasional yang dinantikan masyarakat. Publik berharap aturan tersebut nantinya benar-benar efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan melalui pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.







