DPO Terpidana Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina

Berita, Daerah45 Dilihat

Tribunnews8.com, MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengamankan Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Saat proses pengamanan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya terpidana berhasil dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Intelijen Kejari Madina dengan Tim Intelijen Kejati Sumut. Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kegiatan penggalian menggunakan alat berat di Sungai Lolo untuk mendapatkan emas, yang menurut pertimbangan majelis hakim berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Setelah diamankan dan menjalani proses administrasi, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Eksekusi dilakukan Kasi Pidum Kejari Madina Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kejari Madina menegaskan akan terus memburu DPO lainnya dan mengimbau para buronan yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *