Tribunnews8. Com-Padangsidimpuan. Masyarakat Lingkungan 8 pertanyakan pelaksanaan dan kepatuhan Lurah Kelurahan Hutaimbaru dan Camat Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, mengenai Perwal No. 9 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Bermula dari keinginan sebahagian warga lingkungan 8 Kelurahan Hutaimbaru untuk pergantian posisi kepala lingkungan, mengingat masa jabatan kepala lingkungan 8 yang sudah lebih dari 10 tahun.
Warga menjelaskan dalam perwal No. 9 tahun 2021 BAB VI pasal 7 tertulis masa jabatan kepala lingkungan hanya 2 periode atau 10 tahun.
ALASAN LAIN WARGA LINGKUNGAN 8 INGIN PERGANTIAN KEPLING
Alasan lain yang memperkuat keinginan warga lingkungan 8 Kelurahan Hutaimbaru ingin pergantian kepala lingkungan, karena tidak berfungsinya kepala lingkungan dalam menjaga ketertiban, keharmonisan dan keamanan di masyarakat.
Warga mengungkapkan adanya konflik sosial yang terjadi di lingkungan 8.”sudah bertahun tahun ada konflik sosial di lingkungan kami, kurang lebih 8 atau 7 tahun, kami menilai kepala lingkungan tidak ada inisiatif untuk menyelesaikan atau mendamaikan, kepala lingkungan 8 tidak menjalankan tugas dan fungsinya” Ujar warga yang tidak ingin disebut namanya.
Warga juga menegaskan bungkamnya tokoh-tokoh masyarakat selama bertahun-tahun tahun seperti Hatobangon, Harajaon,Cerdik pandai dan alim ulama. “Semua unsur di lingkungan ini bungkam dan tidak ada inisiatif untuk menyelesaikan konflik sosial ini, mereka tutup mata, bukankah tugas dan fungsi semua tokoh-tokoh itu untuk menjaga keharmonisan,mediator dan juru damai jika ada konflik, mereka semua diam, seolah membiarkan. “Ungkap (Jm) dengan nada kecewa.
SEORANG WARGA TEMUI LURAH HUTAIMBARU
Ketika salah satu warga menyampaikan keinginan mereka untuk pergantian kepala lingkungan 8 ke Lurah Kelurahan Hutaimbaru a.n Nurcahaya Harahap,Lurah menolak dengan alasan masih ingin tetap mempertahankan kepling yang masih menjabat.
Sedangkan Pada BAB VI pasal 7 jelas tertulis masa jabatan kepala lingkungan terhitung 5 tahun sejak penetapan SK dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan. Terhitung 10 tahun untuk 2 periode masa jabatan.
Lebih jauh warga menjelaskan, mereka sudah menyampaikan tentang masa jabatan seorang kepala lingkungan pada Lurah, hanya 2 periode masa jabatan atau 10 tahun.
“Saran dari kami ditolak, Lurah bersikeras tidak ada masalah tentang masa jabatan, selama dia masih ingin tetap memakai kepala lingkungan” Ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
WARGA TEMUI CAMAT KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN HUTAIMBARU
Setelah menemui Lurah, seorang warga temui Camat Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru,Rivaldy Rafsanjani Nasution.
Warga tersebut menjelaskan tentang permasalahan konflik yang mereka alami dan mempertanyakan sifat perwal no. 9 tahun 2021,khususnya yang mengatur masa jabatan seorang kepala lingkungan yang hanya 10 tahun.
“Pak camat, saya merasa prihatin dengan konflik yang kami alami, bertahun tahun tidak ada penyelesaian, kepling dan tokoh masyarakat disana tidak menjalankan fungsinya,kami ingin pergantian kepling, karena masa jabatanya sudah lebih dari 10 tahun” Jelas warga tersebut.
“Soal perwal itu ya istilahnya peraturan , cuman masalah di lapangan kami sudah tahu dan kami sudah panggil kepling 8 untuk rapat, sudah kami usulkan agar di adakan rapat warga di lingkungan 8. Cuman saya tidak tahu kenapa hingga hari ini kenapa musyawarah antara warga di lingkungan 8 belum dilaksanakan”jelas Rivaldy.
Warga lingkungan 8 kelurahan hutaimbaru berharap agar Lurah dan camat Konsisten dan patuh melaksanakan perwal no. 9 tahun 2021 dan ikut andil memperhatikan situasi masyarakat dimana mereka bertugas.
Kedepan warga lingkungan 8 akan mempertanyakan langsung sifat perwal no. 9 tahun 2021 ke sekretariat daerah Kota Padangsidimpuan di bagian pemerintahan dan bagian hukum. Warga ingin kejelasan tentang aturan masa jabatan kepala lingkungan yang diatur dalam perwal yang hanya selama 10 tahun. (Gende)







