Putra Madina Muhammad Ridwan Terpilih Jadi Komisioner KPID Sumut, Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal: Selamat dan Semoga Amanah

Berita, Daerah58 Dilihat

Tribunnews8.com, Medan ,Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Muhammad Ridwan terpilih menjadi salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029.

 

Ridwan ditetapkan bersama enam calon lainnya dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumatera Utara yang digelar pada Selasa (15/9/2026).

 

Rapat pleno tersebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut. Proses pemilihan berlangsung cukup alot dan baru rampung sekitar pukul 17.15 WIB.

 

Hasil pemungutan suara menunjukkan persaingan ketat antarcalon. Muhammad Ridwan berhasil mengamankan 16 suara dan masuk dalam tujuh nama yang terpilih sebagai komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

 

Adapun enam nama lainnya yang terpilih yakni Ahmad Arfah, Mulyadi dan Mutiah Ulfa yang masing-masing memperoleh 17 suara. Kemudian Iswanda Situmorang meraih 16 suara, serta Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing mendapatkan 15 suara.

 

Dengan hasil tersebut, tujuh nama tersebut akan menjalani tahapan selanjutnya sebelum resmi menjalankan tugas sebagai komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

 

Menariknya, dari tujuh komisioner yang terpilih dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut tersebut tidak terdapat nama komisioner petahana.

 

Sementara sejumlah calon lainnya berada di bawah tujuh nama terpilih dalam perolehan suara. Mereka adalah Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami dan Rifian Arif.

 

Sebelum proses pemungutan suara, sebanyak 21 calon komisioner KPID Sumut telah mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPRD Sumatera Utara.

 

Dari 21 calon tersebut, Komisi A DPRD Sumut kemudian memilih tujuh orang untuk mengisi posisi komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

 

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengatakan hasil rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

 

“Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” ujar Landen.

 

*Ucok Rizal Sampaikan Selamat*

 

Terpilihnya Muhammad Ridwan mendapat apresiasi dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) TABAGSEL, Ucok Rizal Nasution.

 

Ucok Rizal menyampaikan ucapan selamat kepada Ridwan atas kepercayaan yang diberikan melalui proses pemilihan di DPRD Sumut.

 

Menurutnya, terpilihnya putra daerah asal Madina tersebut menjadi sebuah kabar positif, khususnya bagi masyarakat Tabagsel. Ia berharap Ridwan dapat menjalankan amanah dengan profesional serta ikut mendorong penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumatera Utara.

 

“Atas nama JMSI TABAGSEL, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Muhammad Ridwan atas terpilihnya sebagai Komisioner KPID Sumatera Utara periode 2026-2029. Ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar. Semoga dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesional, independen dan tetap berpihak pada kepentingan publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ucok Rizal Nasution.

 

Ucok juga berharap pengalaman dan kapasitas yang dimiliki Ridwan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan ekosistem penyiaran di Sumatera Utara.

 

“Kami berharap Bang Ridwan dapat membawa semangat baru dalam membangun penyiaran yang sehat, edukatif, berimbang dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat. Selamat bertugas, semoga selalu amanah dan sukses dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPID Sumut,” katanya.

 

KPID sendiri merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengatur serta mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keberadaan KPID memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah perkembangan media dan teknologi informasi yang semakin cepat.

 

Komisioner KPID antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap isi siaran, memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyiaran.

 

Karena itu, tujuh komisioner yang terpilih akan menghadapi tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Utara tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memenuhi kepentingan publik.

 

Selanjutnya, hasil pemilihan beserta berita acara rapat pleno Komisi A DPRD Sumut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses pengangkatan dan pelantikan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

 

Terpilihnya Muhammad Ridwan juga menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat Mandailing Natal dan kawasan Tabagsel, mengingat dirinya menjadi salah satu putra daerah yang dipercaya mengemban tugas pada lembaga penyiaran tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *