Tribunnews8.com, PALUTA | Tribunnews8.com — Kebijakan pemindahan aktivitas pasar ke kawasan alun-alun atau Lapangan Bawah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan dari pedagang. Sejumlah fasilitas dasar dinilai belum memadai, khususnya bagi pedagang ikan yang membutuhkan air dan listrik untuk menunjang kebersihan serta aktivitas perdagangan.
Pirman, salah seorang pedagang ikan yang ikut pindah ke lokasi tersebut, mempertanyakan kesiapan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Paluta dalam memindahkan aktivitas pasar. Ia menilai pemindahan semestinya dilakukan setelah fasilitas pendukung, parkir, keamanan, kebersihan, dan pengaturan pedagang dipastikan siap.
Selain fasilitas, Pirman juga mempertanyakan pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per pedagang setiap hari. Menurutnya, pedagang berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pungutan tersebut serta fasilitas dan pelayanan yang diberikan pemerintah sebagai pengelola pasar.
Pirman mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Disperindag Paluta. Saat ditanyakan mengenai kebutuhan air dan listrik bagi pedagang ikan, pihak kepala bidang disebut menjawab, “Sedang proses, Bang.” Sementara terkait pedagang yang berjualan hingga menggunakan badan jalan, jawaban yang diterima, “Sabar dulu, Bang. Pasti ditindak.”
Atas kondisi tersebut, Pirman meminta Pemkab Paluta membuka secara transparan perencanaan dan anggaran yang berkaitan dengan pemindahan serta penataan pasar, termasuk penyediaan fasilitas, keamanan, kebersihan, penataan lokasi, dan pengelolaan retribusi. Ia juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan ketidakefisienan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Pirman berharap pemerintah tidak menjadikan pedagang sebagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan pemindahan. Menurutnya, lokasi pasar baru harus memiliki fasilitas yang layak, aman, bersih, dan tertib sebelum seluruh pedagang diarahkan untuk beraktivitas di sana. Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Paluta masih diperlukan memberikan penjelasan resmi terkait dasar pemindahan, kesiapan fasilitas, pengamanan, penggunaan anggaran, serta dasar hukum pemungutan retribusi Rp5.000 tersebut. (Bgd)







