Tribunnews8.comPelapor berinisial ANW yang melaporkan penyanyi Betrand Peto atas dugaan kekerasan seksual menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum serta memulihkan kondisi mental pasca-kejadian yang dilaporkannya.
Dalam kunjungannya, ANW menjalani proses asesmen psikologis secara mendalam yang berlangsung selama kurang lebih empat jam. Tim psikolog LPSK melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memetakan tingkat trauma, mengukur kondisi kesehatan mental pelapor, serta menentukan langkah pemulihan medis maupun psikis yang dibutuhkan.
Langkah pengajuan perlindungan ini diambil menyusul tingginya kecemasan yang dirasakan pelapor dan tim kuasa hukumnya. ANW mengaku mengalami ketakutan akan keselamatan dirinya, terutama akibat maraknya tekanan, teror, hingga dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di media sosial.
Usai menjalani pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pelapor merasa sedikit lebih tenang karena mendapatkan ruang penanganan yang tertutup dan profesional. Meski demikian, tim pengacara menekankan bahwa rasa khawatir terhadap ancaman fisik maupun intimidasi digital di luar proses hukum masih membayangi pelapor.
Saat ini, pelapor dan tim hukumnya masih menunggu hasil diagnosa resmi serta rekomendasi dari tim psikolog LPSK untuk memutuskan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, pihak Betrand Peto secara tegas telah membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan di kepolisian.







