Satgas PETI Madina Sita 3 Mesin Dongfeng di Kotanopan, Berharap Penertiban Hentikan Tambang Ilegal

Berita, Daerah37 Dilihat

Tribunnews8.com, MADINA — Satuan Tugas Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyita tiga unit mesin Dongfeng atau dompeng dari aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/9/2026).

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Tugas Nomor 540/127/STP2MB-Madina/ST/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Represif pada PETI. Kegiatan dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diawali apel persiapan di Lapangan Kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah penyisiran di wilayah Kotanopan, kegiatan ditutup melalui apel konsolidasi sekitar pukul 20.15 WIB di depan Pasanggarahan Kotanopan.

Selain menyita tiga mesin, tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Madina, TNI, Polri dan Kejaksaan dengan dukungan Forkopimcam setempat juga memusnahkan sejumlah box penyaring batu dan pasir dengan cara dibakar. Mesin hasil sitaan untuk sementara dititipkan di Polsek Kotanopan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan, khususnya DAS Batang Gadis yang merupakan kawasan cagar biosfer. “Kami melaksanakannya secara humanis, kami berikan edukasi kepada masyarakat bahwa PETI merusak lingkungan dan tidak memiliki izin,” katanya.

Syail berharap tindakan penertiban dan edukasi yang dilakukan Satgas PETI dapat mendorong masyarakat meninggalkan aktivitas pertambangan ilegal dan beralih ke mata pencaharian yang legal serta tidak merusak lingkungan. Pemkab Madina juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian Batang Gadis agar tetap terpelihara bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *