Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Kepemilikan Ganja di Silayang-Layang

Uncategorized15 Dilihat

Tribunnews8.com, ​Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan.

​Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Jumat (09/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Terduga pelaku berinisial DAL (17), yang berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di lokasi penangkapan, tak berkutik saat diamankan oleh tim opsnal yang sedang melakukan kegiatan penindakan di wilayah tersebut.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan dengan didampingi Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H. Saat melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap DAL yang gerak-geriknya mencurigakan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp10.000,-.

​Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menerangkan bahwa ganja tersebut sebelumnya ia peroleh serta disimpan dengan cara diselipkan di atas seng atap rumah. Guna memastikan transparansi dan legalitas tindakan, proses penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat, Sdr. Kiki.

​Selanjutnya, tersangka DAL beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Petugas Satresnarkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta terus mendalami asal-usul barang haram guna mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *