Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Satu Pria Diamankan

Tribunnews8.com, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 2 kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Rabu (26/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Batang Angkola mengamankan seorang pria berinisial AST (30), warga Kota Padangsidimpuan.

Barang bukti9

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas di kawasan tersebut. Polisi mendapati dua pria mengendarai sepeda motor. Saat hendak diperiksa, salah seorang pria melompat dari kendaraan dan melarikan diri, sementara AST berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pria yang melarikan diri, namun belum berhasil menemukannya. Polisi selanjutnya memeriksa sekitar lokasi tempat kedua pria tersebut berhenti dan menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak kawasan perkebunan.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi dua bal yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 kilogram. Satu bal dibalut lakban warna cokelat, sedangkan satu bal lainnya dibungkus plastik warna biru. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat berada di lokasi.

Dari pemeriksaan terhadap AST, polisi memperoleh informasi bahwa paket tersebut disebut bukan miliknya. AST mengaku diminta seorang pria berinisial N yang disebut berasal dari Kecamatan Panyabungan untuk mengantarkan paket ganja tersebut ke wilayah Kecamatan Batang Angkola. Polisi masih mencocokkan keterangan itu dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan.

AKP Philip menegaskan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok, mengantarkan hingga calon penerima ganja tersebut. AST bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak-pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *