Tribunnews8.com, Nasional.Menkomdigi terbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota, mengatur tentang sisa kuota internet tidak terpakai dan aturan layanan konsumen.
Dilansir dari website resmi Menkomdigi, Surat edaran diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2026,sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat tentang masih banyak operator yang belum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang operator menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak. Sehingga Menkomdigi menerbitkan surat edaran agar operator mematuhi aturan.
surat edaran Menkomdigi No. 4 tahun 2026 surat mengatur tentang:
1. Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen.
2. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan pada konsumen untuk mempertahankan dan menggunakan sisa kuota internet.
3. Operator harus menyediakan mekanisme yang mengatur perlindungan sisa kuota internet sesuai kebutuhan konsumen.
4. Operator wajib menyediakan layanan konsumen, agar konsumen dapat memantau pemakaian kuota, layanan diharuskan mudah dipahami oleh konsumen.
Aturan lain dalam surat edaran mencakup pilihan layanan yang harus disediakan oleh operator, sebagai bukti perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Aturan tambahan tersebut tentang, akumulasi kuota, pengalihan manfaat, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana dan aturan lain yang tidak merugikan konsumen.
“Sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, sekarang kami pastikan konsumen memiliki banyak pilihan,konsumen berhak menentukan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka” Jelas Meutya.
Menkomdigi memberikan batas waktu pada operator untuk penyampaian laporan pemenuhan kewajiban pada Menkomdigi hingga 28 September 2026.operator wajib memberikan laporan berkala pemenuhan kewajiban sekali setiap bulan. Selanjutnya Menkomdigi melakukan pengawasan berkala untuk pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan operator. (Gende)







