Tribunnews8.com, Adriansyah, informasi bahwa Polri sudah membatalkan penetapan tersangka belum terbukti benar. Justru dalam sidang praperadilan pada Agustus 2026, Polri masih mempertahankan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
Polri Bantah Batalkan Status Tersangka Febrie, Kasus TPPU Masih Bergulir
JAKARTA – Kabar yang menyebut Polri membatalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dipastikan tidak sesuai fakta terbaru.
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU, termasuk perkara tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Klaim pembatalan status tersebut sempat beredar luas di media sosial, namun telah dinyatakan sebagai informasi keliru oleh sejumlah lembaga pemeriksa fakta.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, pihak Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka Febrie dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta adanya persesuaian di antara alat bukti tersebut.
Pihak kuasa hukum Febrie sendiri menggugat keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Mereka mempersoalkan sejumlah prosedur, termasuk penggunaan ketentuan UU TPPU, pemeriksaan calon tersangka, penggeledahan dan penyitaan, serta proses penetapan tersangka.
Dengan demikian, belum ada dasar resmi untuk menyebut Polri telah membatalkan status tersangka Febrie Adriansyah. Perkara tersebut masih menjadi objek persidangan praperadilan dan proses hukumnya perlu diikuti berdasarkan keputusan pengadilan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.







