Tribunnews8.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026). Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi RI
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, serta mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi RI
Petitum permohonan juga memuat permintaan agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan serta hasil Pilpres dibatalkan. Para pemohon turut meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi RI
Namun, adanya pembacaan atau penyampaian petitum tersebut bukan berarti MK telah membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden. Berdasarkan agenda resmi MK, sidang 21 September merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pemohon. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Karena itu, informasi yang menyebut “MK sudah membatalkan Gibran sebagai Wapres” tidak sesuai dengan status perkara yang tercatat di laman resmi MK saat ini.
Mahkamah Konstitusi RI







