Tribunnews8.com, MADINA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menarik kendaraan dinas operasional bernomor polisi B 9134 POV setelah diketahui digunakan untuk kegiatan pengangkutan gas LPG bersubsidi di luar tugas kedinasan.
Plt. Kepala Diskominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, S.T., M.M., menegaskan penggunaan kendaraan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. “Kami tegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan antar jemput gas LPG bersubsidi itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Kepala Dinas,” ujarnya.
Menurut Syail, saat informasi tersebut diterima, kendaraan berada di Bengkel Nauli Motor, Panyabungan, untuk menjalani perbaikan. Diskominfo kemudian menerbitkan Surat Nomor 555/4223/KOMINFO/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Penarikan Aset Kendaraan Dinas Operasional dan meminta kendaraan dikembalikan dalam waktu 1×24 jam.
Syail menyebut kendaraan tersebut kini telah dikembalikan oleh pihak bengkel dan berada dalam penguasaan Diskominfo Madina. Pihaknya juga menegaskan kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan atau dipinjamkan untuk kepentingan di luar kedinasan.
Diskominfo Madina selanjutnya akan menelusuri pihak yang menggunakan kendaraan tersebut serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengawasan terhadap penggunaan dan perbaikan kendaraan dinas juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.







