Tribunnews8.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial IHL alias Pak Ucok alias L (23 tahun). Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, sekira pukul 00.10 WIB di tepi Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 62–64, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
(Barang Bukti yang Diamankan)
Dalam penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket gulungan lakban berisikan narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk lemang dengan berat 5,72 gram yang ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna merah serta uang tunai sejumlah Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah).
(Kronologis Penyidikan dan Penindakan)
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 23.30 WIB, ketika Team Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut. Usai melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., tim langsung bergerak melakukan pemetaan (mapping) dan pemantauan situasi sekitar pada pukul 23.40 WIB sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi.
(Hasil Interogasi dan Asal Narkotika)
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka IHL mengakui bahwa barang haram jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang bertempat tinggal di Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini, keberadaan pria berinisial U tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran (dalam lidik) oleh pihak kepolisian.
(Tindakan Kepolisian yang Telah Dilakukan)
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sah, tindakan penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Wek I, Bapak Julkifli Lubis. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pengamanan, pemeriksaan saksi-saksi, serta proses penyidikan lebih lanjut.







