Tribunnews8.com, GUNUNG TUA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada Sabtu (17/10/2026) sore, petugas menggerebek kawasan rawan di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak.
Penindakan tegas dan terukur ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan instruksi serta atensi langsung dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Kepolisian berkomitmen untuk terus menyikat habis peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., tersebut menyasar kawasan pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua. Dalam penggerebekan itu, petugas sukses meringkus dua orang tersangka pengedar berinisial Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22).
Dari tangan kedua pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam merespons atensi pimpinan tinggi Polri untuk menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkoba. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.







